×
/p>
JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat, berdasarkan sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 93 persen Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum menjalin kemitraan. Selain itu kontribusi UMK dalam rantai pasok industri pun masih rendah.
/p>
“Sensus ekonomi BPS mencatat 93 persen UMK belum menjalin kemitraan bangun rasio dalam Rantai nilai Global atau rantai pasok Industri masih sangat rendah,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Wibinar, Selasa (14/9/2021).
/p>
Teten menuturkan, tumbuhnya iklim usaha yang kondusif menjadi faktor penting dalam akselerasi UMKM naik kelas dan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
/p>
Menurutnya, semua itu dapat terwujud jika terjalin kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar, setelah adanya persaingan usaha yang sehat.
/p>
“Namun UMKM yang terjalin dalam kemitraan termasuk berjejaring ke dalam rantai nilai global masih menjadi kendala dalam pengembangan UMKM,” ujarnya.
/p>
Kendati begitu, kata Teten, hadirnya undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Cipta Kerja amatlah penting untuk masa depan ekonomi Indonesia dan mendorong kemitraan bagi pelaku UMK di Indonesia.
/p>
"Urgensi UU ciptakerja diantaranya mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, adanya kemitraan usaha kecil serta usaha besar memastikan pembangunan berkelanjutan," terangnya.
/p>
Selanjutnya, memastikan UMKM tumbuh dan berkembang sejalan dengan pemantapan Industri nasional bukan untuk menarik ke bawah pelaku usaha besar. Sehingga usaha besarnya juga harus naik keatas supaya bersaing dengan usaha besar lagi.
/p>
"Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama KPPU telah membangun kerjasama untuk memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar baik di pusat dan daerah, dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat," pungkasnya.
/p>