JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap 22 orang saksi.
/p>
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 22 saksi yang diperiksa berasal dari mantan petinggi sejumlah perusahaan. Mereka akan didalami terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.
/p>
Para saksi yang diperiksa pada Selasa (14/9) tersebut yaitu;
/p>
- JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT;
- AAS selaku Direktur PT Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT;
- IKH selaku Sales PT Pool Advista Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
- DR selaku Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
- J selaku Sales PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
- S selaku Sales PT Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
- AS selaku Sales PT Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
- HT selaku Komisaris PT Mahkota Properti Indo Senayan, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- IK selaku Kepala Bidang Aset Tetap pada Divisi Pengembangan Usaha PT Asabri (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- JIH selaku Dirut PT Korea Investment and Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;
- AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- AWK selaku Direktur PT Indo Premier Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- S selaku Capital Market Service Head PT Bank Mega, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- AS selaku Dirut PT Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- HMTM selaku Mantan Komisaris Utama PT Asabri periode 2018-2019, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- FSP selaku Dirut PT Recapital Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- A selaku Bank Mandiri Custody, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- F selaku Direktur PT Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (14/9).
/p>
Sehari sebelumnya atau Senin (13/9), Kejgung juga memeriksa 11 otrang saksi. Sehingga dalam dua hari, total sebanyak 33 saksi telah diperiksa untuk memburu para tersangka baru korupsi di PT Asabri.
/p>
Diketahui, Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Kamis (26/8). Sehingga total ada 10 orang tersangka.
/p>
Satu tersangka baru yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.
/p>
"TT diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019," kata Leonard, Kamis (26/8).
/p>
TT merupakan saudara kandung Benny Tjokrosaputro dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
/p>
Selain itu, dalam kasus ini delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).
/p>
Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
/p>
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
/p>
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
/p>
Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.
/p>
Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(lan/gw/fin)