JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
/p>
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Selasa (14/9), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa seorang saksi terkait korupsi PT AMU, anak usaha Askrindo tahun anggaran 2016-2020. Saksi yang diperiksa kali ini adalah MRY selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Mamuju, Sulawesi Barat.
/p>
“MRY diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9).
/p>
Diungkapkannya, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi.
/p>
“Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU),” katanya.
/p>
Sehari sebelumnya, dua orang saksi telah diperiksa Kejagung. Kedua saksi tersebut adalah VNP selaku pelaksana pemasaran PT AMU Perwakilan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan AZ selaku mantan Kasi Produksi PT AMU. Keduanya diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional.
/p>
Untuk diketahui, Kejagung telah menaikan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT AMU. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Askrindo.
/p>
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal ada dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.
/p>
Febrie menjelaskan dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.(lan/gw/fin)
/p>