JAKARTA - Dua eks relawan COVID-19 dibantu dua rekannya membuka bisnis penjualan sertifikat vaksin palsu. Harga sertifikat palsu yang ditawarkan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
/p>
Aksi dua eks relawan COVID-19 dan dua rrekannya tersebut terhenti. Aparat Subdit I dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap dan menangkap keempatnya.
/p>
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan aksi para tersangka terendus petugas dari info di media sosial.
/p>
"Berawal dari tersangka JR yang menawarkan sertifikat vaksin tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp200 ribu. Syarat yang dilengkapi pembeli cukup dengan mengirimkan KTP beserta NIK," katanya di Mapolda Jabar, seperti dikutip di laman resmi Polri, Selasa (14/9).
/p>
Pihaknya kemudian menangkap JR dan menggeledah rumahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa 9 surat vaksin palsu yang dikirim kepada pelanggan.
/p>
"Tersangka (JR) ini mantan relawan vaksinasi. Ia membuat surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare," ujarnya.
/p>
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman, kasus pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan. Hasilnya polisi kembali menangkap tiga lainnya, yaitu IF beserta rekannya MY dan HH. Sekawan ini diketahui sudah mengirimkan sertifikat vaksin palsu ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Papua dan Manado dengan harga di kisaran Rp300 ribu.
/p>
Hasil pemeriksaan sementara ternyata IF juga eks relawan COVID-19 yang juga punya akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat warga. Sementara dua rekannya bertugas mencari konsumen dan mengirimkan sertifikat vaksin.
/p>
Hasil keterangan sementara, ketiga tersangka sudah membuat dan mengirimkan 26 sertifikat vaksin palsu.
/p>
"Jadi ini memanfaatkan akses yang ada, bukan meretas data (hack). Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya). Pembeli juga akan diselidiki lagi," terangnya.
/p>
Selain itu, pihaknya juga memburu pengguna sertifikat vaksin palsu. Diakuinya, pihaknya telah mengantungi data pembeli surat vaksin palsu
/p>
"Kepada pengguna ini akan kita kejar dan ungkap. Kamu sudah usulkan (pengungkapan dan data) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujarnya.
/p>
Arif Rahman juga meminta agar Kemenkes untuk menangguhkan atau membatalkan surat itu agar tidak dipakai untuk hal tertentu.
/p>
Para tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
/p>
"Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan," ungkapnya.