News . 13/09/2021, 11:17 WIB

PKS: Kepada Pendukung Pak Jokowi, Beliau Tak Berminat Masa Jabatan Diperpanjang

Penulis : Admin
Editor : Admin

/p>

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, keputusan dilakukannya amandemen UUD 1945 belum jadi keputusan final. Karena kajiannya belum selesai dan belum disepakati. Apalagi, belum ada satupun anggota MPR RI yang mengusulkannya. 

/p>

Pasalnya, merujuk Pasal 37 UUD NRI 1945 sudah memberikan batasan aturan yang sangat jelas dan tegas. Usulan yang bisa ditindaklanjuti oleh MPR untuk melakukan amandemen memang hanyalah yang diusulkan oleh Anggota MPR, dengan aturan yang sangat ketat. 

/p>

Bukan yang diwacanakan oleh individu mantan pimpinan Partai, atau aktivis lembaga survei, atau kelompok relawan.

/p>

Anggota MPR yang mengusulkan amandemen UUD NRI 1945 minimal berjumlah 1/3 dari total anggota MPR. Atau 237 anggota MPR dari 711 anggota MPR. Usulanpun disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan alasan perubahan dan alternatif usulannya. 

/p>

Itu semua harus sudah dipenuhi sebelum sidang Paripurna MPR. Begitu aturan Pasal 37 ayat 1 dan UUDNRI 1945. 

/p>

"Jadi tidak bisa tiba-tiba ada yang menyalip ditikungan dengan mengusulkan pasal titipan baru. Soal perpanjangan masa jabatan presiden misalnya. Jadi, syaratnya sangat ketat. Berbeda dengan kasus-kasus lain, yang bisa terjadi keputusan dan tambahan yang mendadak,” jelasnya.

/p>

Proses amandemen UUD NRI 1945 di MPR RI apabila memang akan terjadi, hanya akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan UUDNRI yang berlaku. Dan bukan karena desakan opini ataupun survey.

/p>

“Tidak ada kajian dan agenda MPR terkait perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Yang baru ada kajian terkait dengan PPHN. Itu pun tidak semua fraksi dan Kelompok DPD setuju diberlakukannya melalui amandemen UUD NRI 1945,” ungkapnya.

/p>

Dan ditengah berbagai manuver yang usulkan perpanjangan masa jabatan presiden, tambahnya, tidak ada satupun pimpinan MPR maupun anggota MPR yang secara resmi ikutan mengusulkan perubahan UUDNRI untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

/p>

“Itu tandanya, memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” ujarnya.

/p>

HNW menuturkan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode merupakan ketentuan yang krusial.

/p>

“Itu merupakan tuntutan reformasi yang terpenting. Dari 6 tuntutan Reformasi, salah satunya adalah meng-amandemen UUD (Pasal 7) untuk membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode saja,” ujarnya.

/p>

Politisi PKS ini mengatakan, bahwa bangsa Indonesia telah melewati sejarah kelam dimana presiden yang terlalu lama berkuasa. Bisa dipilih berkali-kali tanpa batasan, sehingga menghadirkan penumpukan kekuasaan yang ujungnya otoriter dan koruptif. 

/p>

Pentingnya kejujuran mentaati ketentuan UUD seperti terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, ujar HNW, juga untuk menjaga amanat reformasi. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com