News . 13/09/2021, 15:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri dengan surat dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
/p>
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Perihal rangkaian fakta-fakta mau pun perbuatan para terdakwa, ia memastikan, bakal dibuktikan di persidangan.
/p>
"Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," kata Ali, Senin (13/9).
/p>
Dirinya menyatakan, seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan selama penyidikan bakal diperlihatkan dan dikonfirmasi kembali kepada para saksi.
/p>
Termasuk, sambungnya, ihwal keterlibatan sejumlah nama yang muncul dalam surat dakwaan Robin dan Maskur. Menurut dia, KPK bakal menindaklanjuti hal itu.
/p>
"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," ucapnya.
/p>
Ali pun mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan Robin yang terbuka untuk umum.
/p>/p>
Adapun Robin dan Maskur didakwa menerima suap terkait penanganan perkara sejumlah total Rp11,53 miliar, dengan perincian Rp11,025 miliar dan USD36 ribu atau sekitar Rp513 juta.
/p>
Secara perincian, suap diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu atau sekitar Rp513 juta, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
/p>
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (riz/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com