News . 13/09/2021, 09:51 WIB

Kasus Suap Perkara, Eks Penyidik KPK Jalani Sidang Perdana

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan perkara, Senin (13/9). 

/p>

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

/p>

"Benar, hari ini, dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/9).

/p>

Selain Robin, sidang yang sama juga digelar untuk terdakwa sekaligus pengacara Maskur Husain. Adapun rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB.

/p>

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Senin (6/9), Robin diduga menerima suap total Rp11,025 miliar dan USD36 ribu terkait penanganan perkara selama kurun Juli 2020 hingga April 2021.

/p>

Robin diduga menerima uang dari Azis dan Aliza sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

/p>

Selain Azis dan Aliza, Robin juga diduga menerima uang sejumlah Rp1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, Rp507 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna, Rp525 juta dari Usman Effendi, dan Rp5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com