News . 13/09/2021, 16:36 WIB
JAKARTA- Sebuah video ceramah dari Ustadz Sofyan Chalid Ruray jadi perbincangan di media sosial. Sebab, Ustadz Sofyan mengatakan, berwisata ke Candi Borobudur hukumnya haram bagi ummat Islam.
Vide itu diunggah pada tahun 2018 lalu. Namun di kaanal YouTube Bismillah Everything, namun kembali viral pada Senin (13/9/2021).
Ustadz Sofyan Chalid Ruray menjawab pertanyaan jamaahnya yang dibaca melalui selembar kertas. Pertanyaan itu terkait berwisata atau berkunjung ke tempat Ibadah non muslim, seperti Candi Borobudur.
"Hukumnya haram. Karena itu termasuk persetujuan kepada peribadahan mereka," katanya dikutip FIN Senin (13/9/2021).
Ustadz Sofyan, Allah di dalam Alquraan melarang orang Islam duduk bersama orang-orang yang menghina Allah.
"Makanya kita nggak boleh duduk-duduk bersama orang yang menghina agama. Alla mengatakan: kalau kamu duduk bersama mereka, maka kamu bersama mereka," ujar Ustad Sofyan.
"Kenapa, hadirnya kita di situ berarti persetujuan terhadap dia. Kalau kita datang ditempat peribadatang orang kafir, sama saja berarti setuju dengan mereka. walapun hati kita tidak setuju," sambungnya.
Dia mengatakan, boleh hadir ke tempat Ibadan orang non muslim, kecuali mau membubarkan mereka yang tidak menyembah Allah.
"Tapi kehadiran kita adalah persetujuan itu sendiri. Kita nggak boleh datang ke situ kecuali dngan satu tujuan. Yaitu mau membubarkan orang yang beribadah selain kepada Allah," tuturnya.
Diketahui, Balai Konservasi Borobudur (BKB) menempatkan Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya yang boleh dikunjungi oleh masyarakat lintas agama.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010, Borobudur bukan termasuk tempat ibadah agama Buddha. Meski demikian, boleh dimanfaatkan sebagai tempat perayaan keagamaan. (dal/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id