News . 13/09/2021, 13:26 WIB

Eks Penyidik KPK Didakwa Terima Suap Terkait Perkara Sebanyak Rp11,53 M

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap senilai Rp11 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp11,53 miliar.

/p>

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.

/p>

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," bunyi dakwaan Robin sebagaimana dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

/p>

Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu seorang advokat bernama Maskur Husain. Adapun rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain sebagai berikut:

/p>

  1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,69 miliar;
  2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar dan USD36 ribu;
  3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507 juta;
  4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525 juta;
  5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5,19 miliar.
/p>

Untuk mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp513.297.001.

/p>

Jadi total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp11.538.374.001.

/p>

Jaksa mengatakan, suap yang diberikan ke Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi lima pemberi suap tersebut. Perbuatan Robin itu dibantu oleh Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara.

/p>

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.

/p>

Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.

/p>

"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap jaksa.

/p>

Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com