News . 13/09/2021, 10:44 WIB
×
/p>
JAKARTA - Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, para pejabat negara termasuk Menteri harus melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN KPK.
/p>
Mengutip laman LHKPN KPK, Senin (13/9/2021) berikut daftar harta menteri ekonomi di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari urutan terbesar:
/p>
1. Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Rp 3,815 triliun
/p>
2. Menteri BUMN, Erick Thohir Rp 2,3 triliun
/p>
3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makariem Rp. 1.284. Triliun
/p>
4. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rp 745,18 miliar
/p>
5. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia Rp 300,4 miliar
/p>
6. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Rp 260,61 miliar
/p>
7. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi Rp 226,8 miliar
/p>
8. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198,5 miliar
/p>
9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofjan A Djalil Rp 83,61 miliar
/p>
10. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia atau Kemenko, Muhadjir Effendy Rp 72.624.miliar
/p>
11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa Rp 69,79 miliar
/p>
12. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Rp 53,31 miliar
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com