News . 12/09/2021, 18:23 WIB
JAKARTA - Kementerian BUMN resmi mengumumkan bahwa 6 Subholding PT Pertamina (Persero) telah resmi dibentuk dan di launching pada, Jumat (10/9/2021) kemarin. Melalui penandatanganan Legal end-state, maka Pertamina kini telah sah menjadi Holding yang memiliki 6 Subholding, yaitu Subholding Upstream, Subholding Refining & Petrochemical, Subholding Commercial & Trading, Subholding Gas, Subholding Power & NRE dan Subholding Integrated Marine Logistic.
/p>
Pembentukan Holding - Subholding tersebut dipercaya oleh Pemerintah mampu membuat kinerja perusahaan lebih baik karena terstruktur, lebih ramping dan terintegrasi.
/p>
Pemerhati dan Praktisi Migas, Inas N Zubir memiliki tanggapan berbeda terkait terbentuknya 6 Subholding Pertamina tersebut. Menurutnya, pembentukan Subholding Pertamina itu tidak serta merta membuat operasional perusahaan menjadi efektif dan efisien, seperti yang digembar-gemborkan pemerintah sejak awal.
/p>
"Kalau kita mengacu kepada terjemahan Merriam-Webster, maka arti sub-holding adalah "a holding company in which a controlling interest is held by another holding company". Kalau kita cermati salah satu saja, sub holding yang sudah terbentuk, misalnya Patra Niaga, maka berarti Patra Niaga juga menjadi perusahaan induk juga bukan?," ujar Inas kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (12/9/2021).
/p>
BACA JUGA: 6 Subholding Terbentuk, Pertamina Siap Jadi Global Energy Champion Di 2024
/p>
Menurut Inas, berdasarkan legal end-state yang baru saja ditandatangani, maka PT Pertamina Patra Niaga resmi melaksanakan tugas selaku Sub Holding Commercial & Trading (SH C&T) dari PT Pertamina (Persero), dimana bisnis-nya adalah mengelola bisnis bahan bakar minyak (BBM), LPG, Avtur, serta produk Petrokimia, baik secara business to business (B2B) maupun business to customer (B2C) secara langsung.
/p>
"Oleh karena itu patut kita duga bahwa setelah ini akan ada pendirian lagi anak perusahaan baru, dibawah Patra Niaga yang akan mengelola bisnis BBM/LPG kemudian bisnis avtur dan bisnis produk Petrokimia, agar Patra Niaga benar-benar berfungsi sebagai sub holding, bilamana pendirian anak perusahaan baru Patra Niaga tersebut bukan keniscayaan, maka apa bedanya sub holding Pertamina (persero) dengan anak perusahaan Pertamina (persero)," tegas Politisi Partai Hanura tersebut.
/p>
BACA JUGA: Berhasil Cetak Laba Rp 183,40 Miliar, Kinerja Pertamina Trans Kontinental Moncer
/p>
"Jika hal ini yang terjadi, maka pendirian anak-anak perusahaan sub holding atau cucu Pertamina (persero) yang baru, tidaklah menjadikan Pertamina ramping bukan?," ujarnya melanjutkan.
/p>
Inas pun memberikan contoh lainnya, yaitu pendirian PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai sub holding, dimana kemudian diikuti dengan pendirian anak perusahaan-nya yakni PT Kilang Pertamina Balikpapan dan tampaknya tidak akan berhenti sampai kilang Balikpapan saja, karena bisa jadi akan ada lagi pendirian perusahaan kilang Cilacap, Balongan dan seterusnya.
/p>
"Apakah pendirian perusahaan-perusahaan baru ini costly? terutama dari sisi pajak dan anggaran direksi. Oleh karena itu, Pertamina harus mencermati untung rugi pembentukan sub holding tersebut, karena apabila mahal, sebaiknya sub holding tertentu cukup menjadi anak perusahaan saja," pungkasnya. (git/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com