JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Kabinet Indonesia Bersatu Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan.
/p>
Laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
/p>
"Iya ada (laporan-red)," kata Andi di Jakarta, Jumat (10/9).
/p>
Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.
/p>
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
/p>
Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018.
/p>
Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
/p>
Adhyaksa Dault merupakan mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.
/p>
"Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.
/p>
Terkait perkembangan laporannya, Andi mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap Adhyaksa.
/p>
Adhyaksa, kata dia, sudah memenuhi panggilan kepolisian, dan menjalani proses klarifikasi secara virtual, Kamis (9/9) kemarin.
/p>
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," tutur Andi.
/p>
Saat ditanyakan apakah akan ada penetapan tersangka, Andi belum mau mendahului proses penyelidikan yang masih berjalan.
/p>
"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan," imbuhnya. (riz/fin)
/p>