JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan sebanyak 135 kegiatan sosialisasi terkait peraturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada penyelenggara negara.
/p>
"Untuk tahun ini sampai 31 Juli 2021, KPK telah melakukan 135 kegiatan sosialisasi terkait peraturan LHKPN dan bimtek penggunaan aplikasi e-Registration dan e-Filling LHKPN kepada tim UPL (unit LHKPN) maupun kepada penyelenggara negara/wajib lapor secara langsung. Kegiatan tersebut berlangsung secara tatap muka maupun daring," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (10/9).
/p>
Ia mengatakan untuk membantu penyelenggara negara/wajib lapor memahami setiap proses penyampaian LHKPN, maka KPK menyediakan panduan pengisian LHKPN yang dapat diunduh pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.
/p>
"Jika masih mengalami kesulitan, KPK selalu terbuka untuk melakukan konsultasi dan asistensi dengan menghubungi kami melalui nomor telepon 198 atau email [email protected]," ucap Ipi.
/p>
Selain itu, kata dia, melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara/wajib lapor tidak perlu melampirkan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan dan cukup satu kali melampirkan surat kuasa.
/p>
"Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan KPK, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara/wajib lapor untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," kata dia.
/p>
KPK mengimbau penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya.
/p>/p>
"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari para penyelenggara negara. Karenanya, KPK meminta penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu tetapi juga secara benar, jujur, dan lengkap," ujar Ipi.
/p>
Kendati demikian, lanjut dia, lembaganya menyadari untuk sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik, khususnya berlatar belakang swasta mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya.
/p>
"Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan maupun memberikan sosialisasi dan bimtek berdasarkan permintaan. Sosialisasi dan bimtek dapat dilakukan baik kepada para penyelenggara negara/wajib lapor secara langsung maupun kepada tim pengelola UPL di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara/wajib lapor di lingkungan instansinya," katanya.
/p>
Selain itu, kata dia, KPK mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs www.elhkpn.kpk.go.id. (riz/fin)
/p>