Menurut dia, filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif, yaitu pemulihan.
/p>
"Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku maupun masyarakat," katanya.(ant/gw)
/p>