News . 10/09/2021, 09:35 WIB
×
/p>
JAKARTA – Pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta sudah dilakukan dalam beberapa tahap. Dalam program ini pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM.
/p>
Jumlah total penerima BSU sebanyak 3.251.563 orang. Dengan rincian penerima tahap 1 sebanyak 947.436 orang, tahap 2 sebanyak 1.145.598, dan pada tahap 3 sebanyak 1.158.529 orang. Bagi pekerja atau buruh bisa melihat informasi pendaftaran pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/
/p>
Apabila di laman tersebut terdapat notifikasi “TIDAK TERDAFTAR,” memiliki 2 kemungkinan. Pendaftar memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
/p>
Dan pendaftar memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data pendaftar belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
/p>
Jika pendaftar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, bisa segera menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
/p>
Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
/p>
Telpon: 175
/p>
Whatsapp: 081380070175
/p>
Adapun persyaratan penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yaitu:
/p>
- WNI
/p>
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021
/p>
- Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka mengikuti UMP/UMK tersebut)
/p>
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah
/p>
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com