News . 09/09/2021, 12:57 WIB

Vicky Prasetyo Divonis Empat Bulan Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara.

Kendati vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pihak keluarga tetap merasa kecewa.

Terakait keputusan tersebut, pihak Vicky Prasetyo belum mengambil keputusan.

"Kami akan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir," ujar pengacara Vicky, Ramdan Alamsyah.

Sebagai informasi, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Vicky Prasetyo sendiri sempat menjalani penahanan selama 2 bulan 10 hari di Rutan Salemba, sebelum akhirnya mendapat penangguhan. (nie/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id