News . 09/09/2021, 09:14 WIB

BI: Transaksi LCS dengan Tiga Negara Tembus USD1,2 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

×

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai transaksi penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) dengan tiga negara sejak Januari-Juli 2021 mencapai USD1,2 miliar. 

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Rahmatullah Sjamsudin menyebutkan, transaksi LCS Indonesia saat ini sudah dilakukan dengan empat negara, yakni Thailand, Malaysia, Jepang, dan China yang baru dilakukan pada Agustus 2021 lalu. 

"Nilai transaksi LCS dengan Thailand, Malaysia, dan Jepang, dengan rata-rata per bulannya 177 juta dolar AS. Untuk yen Jepang, transaksi LCS cukup signifikan tahun ini, yakni mencapai 190 juta dolar AS selama periode yang sama," kata Rahmatullah dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Rahmatullah menjelaskan, bahwa transaksi pertama LCS dilakukan pada 2018 dengan Thailand dan Malaysia dengan nilai rata-rata per bulan 31,7 juta dolar AS, sehingga totalnya 350 juta dolar AS untuk keseluruhan tahun. 

"Kemudian pada 2019, transaksi LCS juga masih dilakukan dengan Thailand dan Malaysia dengan total 760 juta dolar AS atau rata-rata 63,3 juta dolar AS per bulan," paparnya. 

Sementara itu, lanjut Rahmatullah, pada 2020, transaksi LCS kian meningkat dan dilakukan bersama tiga negara, yakni Thailand, Malaysia, dan Jepang dengan rata-rata 72,2 juta per bulan atau totalnya 800 juta dolar AS. 

"Jadi transaksinya ada yang menggunakan rupiah, ringgit, baht, dan yen. Tetapi supaya gampang penghitungan totalnya diekuivalenkan dengan dolar AS," pungkasnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id