JAKARTA- Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kembali menyindir penceramah Ustad Yahya Waloni yang kini telah sembuh dan siap jalani proses hukum.
/p>
Tersangka kasus penistaan Agama itu telah sembuh dari sakitnya dan kembali ke ke rumah tahanan (Rutan) bareskrim Polri, setelah dirawat di RS Polri Kramat Jati.
/p>
Ali Ngabalin mengatakan bahwa Yahya Waloni harus dihukum sesuai perbuatannya yang merusak citra Islam.
/p>
"Yahya comberan harus dihukum sesuai perbuatannya yang merusak citra Islam dan merusak kehidupan toleransi di berbagai pidatonya," ujar Ali Ngabalin, Selasa (6/9/2021).
/p>
Ngabalin berharap Polri tidak menyelesaikan kasus itu dengan hanya permohonan maaf.
/p>
"Saya sangat yakin Polri profesional untuk hal ini, jangan lagi pakai materai 10 ribu dalam menyelesaikan perkara SARA ini biar jadi pelajaran bagi yang lain," cetus Ngabalin.
/p>
Yahya Waloni kini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Polri.
/p>
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 menjadi dasar hukum untuk mengajukan praperadilan.
/p>
Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. (dal/fin)
/p>