/p>
JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan menyoroti kewenangan lembaganya dalam penanganan pelanggaran. Ada perbedaan yang sangat berbeda antara Pemilu dengan Pilkada.
/p>
Untuk penanganan pelanggaran pemilu, batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja. Dengan hukum acara pelanggaran administrasi serta mekanisme persidangan dan produk hukum berupa putusan.
/p>
"Pembentukan sentra gakumdu melalui peraturan Bawaslu," ujarnya, Senin (6/9) saat RDP dengan Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu.
/p>
Sedangkan, untuk penanganan pelanggaran pilkada, batas waktu pelanggaran lima hari kalender. Dengan hukum acara pelanggaran administrasi dan mekanisme klarifikasi serta produk hukum berupa rekomendasi.
/p>
Yakni dengan pembentukan sentra gakumdu melalui peraturan bersama.
/p>
Selain itu, Abhan menjelaskan terkait regulasi pada pemilu, terdapat penyidikan, penuntutan, dan persidangan diatur adanya pemeriksaan in absentia.
/p>
"Pasal terkait mahar politik, tidak terdapat sanksi pidana," ujarnya pula.
/p>
Adapun ancaman sanksi pidana politik uang, dimana pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
/p>
Regulasi, kata Abhan, tidak mengatur adanya penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti dan penyidikan.
/p>
Berbeda dengan regulasi pilkada, dimana tidak dikenal pemeriksaan in absentia. Regulasi juga mengatur adanya sanksi pidana terhadap mahar politik.
/p>
Ancaman sanksi pidana politik uang minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
/p>
Regulasi juga mengatur penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan.
/p>
Abhan juga memberikan catatan krusial terkait penanganan pelanggaran, dimana desain dan sistem hukum pemilu dan piilkada hingga saat ini masih rumit, berlapis-lapis dan terkesan mengunci sehingga sering menghasilkan bottleneck. (khf/fin)
/p>