JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penyelenggara negara masih salah paham dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
/p>
Dikatakan Firli, para pejabat mengira LHKPN hanya diserahkan sebelum dan sesudah masa jabatan.
/p>
"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah," kata Firli dalam ‘Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Trpat Waktu dan Akurat?’ yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9).
/p>
Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah, namun sedikit keliru. Hal itu karena Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.
/p>
"Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. sebelum, selama, dan setelah," ujar Firli.
/p>
Menurut Firli, pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK.
/p>
Firli meminta pemikiran itu dilupakan. Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun.
/p>/p>
"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," tutur Firli. (riz/fin)
/p>