JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan sebanyak 239 dari total 569 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah.
/p>
"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Firli dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (7/9).
/p>
Firli mengaku miris melihat angka itu. Pasalnya, kata dia, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
/p>
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
/p>
KPK pun meminta agar para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
/p>
"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli. (riz/fin)
/p>