×
/p>
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Bahtiar Arif mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan pihaknya selama periode pemeriksaan 2018-2020 telah ditemukan indikasi kerugian negara dan/atau daerah senilai Rp38,16 triliun.
/p>
Temuan tersebut berasal beberapa sumber. Pertama, dari 24 laporan hasil pemeriksaan investigasi yang menunjukkan indikasi kerugian negara/daerah senilai Rp8,72 triliun.
/p>
"Dari 24 laporan terkait, 11 di antaranya telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan lainnya dimanfaatkan dalam proses penyidikan," kata Bahtiar, Selasa (7/9/2021).
/p>
"Kedua, 260 laporan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) selama periode tersebut dengan nilai indikasi kerugian sebesar Rp29,44 triliun," sambungnya.
/p>
Bahtiar menuturkan, dari temuan itu, 53 laporan PKN telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 lainnya sudah berstatus P-21 atau telah memenuhi syarat untuk masuk ke proses peradilan.
/p>
"Kami juga mendukung 250 kasus dengan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan dan seluruhnya digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
/p>
Berdasarkan kelompok pemeriksaan, BPK melakukan 256 pemeriksaan kinerja dan 286 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada 2018. Kemudian, pada 2019 pemeriksaan kinerja naik menjadi 271, namun PDTT turun menjadi 257.
/p>
"Sedangkan 2020 pemeriksaan kinerja turun menjadi 261 dan PDTT melambung menjadi 316 pemeriksaan," ujarnya.
/p>
Sementara untuk tidak lanjutan temuan BPK, lanjut Bahtiar, sejak 2005-2020 telah dikeluarkan sebanyak 596.229 rekomendasi dengan nilai yang diperiksa sebesar Rp269,36 triliun.
/p>
"Dari total tersebut, 75,6 persen temuan sudah sesuai rekomendasi BPK atau setara Rp137,38 triliun. Sedangkan 17,6 persen lainnya atau setara Rp100,15 triliun masih belum atau tidak sesuai rekomendasi BPK," terangnya.
/p>
Adapun 5,8 persen temuan atau setara Rp13,84 triliun tidak atau belum ditindaklanjuti, dan 1 persen atau setara Rp17,99 triliun tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan sah.
/p>
"Secara akumulatif per 31 Desember 2020, BPK mencatat Rp113,17 triliun dana atau aset telah disetorkan ke kas negara atau daerah atau perusahaan dari seluruh tindak lanjut rekomendasi sejak 2005-2020," pungkasnya.
/p>