Tito Tegur Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, DPR: Tidak Ada Alasan

fin.co.id - 06/09/2021, 12:14 WIB

Tito Tegur Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, DPR: Tidak Ada Alasan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

/p>

JAKARTA - Teguran yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian kepada kepala daerah yang belum membayarkan insentif nakes diapresiasi. 

/p>

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, hal ini menunjukkan keseriusan Tito dalam mengawasi realisasi belanja anggaran di tengah masa pandemi Covid-19. 

/p>

Pemerintah daerah, kata Guspardi, harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes. 

/p>

Mendagri juga sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah yang belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

/p>

"Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia," ujar Guspardi dilansir laman DPR RI, Senin (6/9).

/p>

Politisi PAN ini berharap, pemerintah daerah jangan menunggu teguran dari Mendagri agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19. Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah. 

/p>

Para tenaga kesehatan, merupakan garda terdepan yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 di masa pandemi ini. 

/p>

Apalagi kebijakan refocusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

/p>

"Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka," pungkasnya. (khf/fin)

/p>

Admin
Penulis