JAKARTA - Muhammad Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penodaan terhadap simbol agama. Namun, penetapan tersangka tersebut dinilai tak sesuai aturan.
/p>
Kuasa hukum Muhammad Yahya Waloni, Alkatiri mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri.
/p>
"Pagi ini permohonan praperadilah telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangannya, Senin (6/9).
/p>
Dijelaskannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 menjadi dasar hukum untuk mengajukan praperadilan. Putusan MK tersebut pada pokoknya menyatakan lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya, seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.
/p>
Menurutnya, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
/p>
"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.
/p>
Sementara Yahya Waloni, ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang 'Bible' Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah umat Muslim (eksklusif).
/p>
"Dalam ceramahnya, beliau (Yahya Waloni, Red) menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli, Red)," terangnya.
/p>
Menurut Alkatiri, kajian di tempat khusus ini, yang dijadikan dasar pelapor untuk melaporkan kliennya dengan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
/p>
Menurut dia, seharusnya yang dikenakan pasal ini adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan. Begitu pula dengan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama yang disangkakan kepada Yahya Waloni.
/p>
"Dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan, dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," katanya.
/p>
Dia khawatir, jika perkara terus berlanjut ke persidangan akan berdampak pada kerukunan umat beragama.
/p>
"Jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan Christology yang menyatakan kesediaannya menjadi ahli di persidangan nanti," ujarnya.
/p>
Dalam permohonan praperadilan terhadap sah tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan ini, Polri casu quo (cq) dalam hal ini Bareskrim Polri selaku termohon.(gw/fin)
/p>