News . 06/09/2021, 14:22 WIB

Kewenangan Dewan Pengarah Berlebihan, DPR: Jangan Sampai Politisasi Riset Menuju 2024 Terbukti

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN terlalu besar. Tidak tepat untuk diberi kewenangan layaknya menteri atau pejabat yang dapat mengeksekusi kebijakan.

/p>

Ia menyebut, kewenangan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ketua Dewan Pengarah BRIN rawan politisasi lembaga ilmiah. Apalagi bila melihat besaran anggaran yang akan dikelola.

/p>

"Jumlah yang cukup besar. Peneliti dan masyarakat perlu memelototi kinerja Dewan Pengarah BRIN ini. Jangan sampai kekhawatiran masyarakat atas politisasi riset menuju tahun 2024 terbukti," katanya, Senin (6/9).

/p>

Lazimnya, dewan pengarah hanya berwenang memberi arahan, pandangan dan rekomendasi terhadap kebijakan dan program yang akan dilaksanakan suatu lembaga. Tidak sampai berwenang memberi persetujuan atau melaksanakan tugas tertentu.

/p>

Mulyanto melihat, dalam beberapa hal kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN melebihi otoritas menteri. Misalnya mempunyai dua orang wakil yakni Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas. Serta memiliki Staf Khusus sebanyak 4 orang.

/p>

Ketua Dewan Pengarah ini juga masuk pada wilayah “executing”. Bukan sekadar memberikan arahan.

/p>

"Misalnya kewenangan memberikan persetujuan atas suatu kebijakan, bahkan dapat membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan dalam mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kepala BRIN," ujar Mulyanto. (khf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com