JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti untuk terus mengusut kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Cari dan seret pihak lain dan aktor intelektualnya.
/p>
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendesak Kejagung terus mengungkap dan menyeret aktor-aktor lain yang terlibat dalam korupsi PT Asabri. Kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp22 triliun.
/p>
"Tidak hanya pihak yang muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga aktor lain yang lebih besar dalam menjarah dana Asabri," katanya dalam keterangannya, Senin (6/9).
/p>
Untuk itu, dia meminta penyidik dapat menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan. Dengan demikian, akan tergambar siapa saja aktor intelektual dalam kasus korupsi PT Asabri.
/p>
"Sebab, tercecernya peran aktor intelektual dalam satu perkara karena penyidik atau JPU mensplit (memecah) berkas masing-masing tersangka," terangnya.
/p>
Saat di persidangan yang terungkap hanya tersangka dengan peran-peran pinggiran bukan pelaku utama. Oleh sebab itu, penting menjadikan satu paket dakwaan.
/p>
Sementara itu, Kejagung RI memastikan akan mengungkap secara tuntas dan menyeret siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi PT Asabri tanpa pandang bulu.
/p>
"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi.
/p>
Penegasan oleh Supardi terbukti karena setelah itu Kejagung menetapkan tersangka baru yakni Teddy Tjokrosaputro Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus adik kandung tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.(gw/fin)
/p>