News . 06/09/2021, 21:44 WIB

Dapat PMN Rp 2,25 Triliun, SMF Alokasikan Untuk Kredit FLPP 157.500 Rumah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) terbit. Beleid tersebut berlaku sejak diundangkan pada 30 Agustus 2021.

/p>

SMF mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 2,25 triliun untuk tahun 2021. Suntikan modal tersebut untuk memperbaiki struktur permodalan dan menambah kapasitas usaha perusahaan dalam pembiayaan sekunder perumahan.

/p>

"Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat 2 PP 90/2021, seperti dikutip Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (6/9/2021). 

/p>

BACA JUGA: Semester I-2021, SMF Salurkan Pembiayaan Perumahan Rp3,66 Triliun

/p>

Sebelumnya, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan dana PMN tersebut akan digunakan untuk menambah kapasitas Kredit Pemilikan Rupah (KPR) dengan  Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Pemerintah (FLPP) bagi pembangunan 157.500 rumah.

/p>

"Ini akan menjadi 157.500 rumah di mana bunganya 5 persen selama 20 tahun tidak berubah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah bisa menjangkau pembiayaan untuk mendapatkan hunian," ungkap Ananta. (git/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com