/p>
JAKARTA - Sepanjang 2020, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 920 potensi pelanggaran. Yakni, yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di dalam negeri.
/p>
Dari total potensi pelanggaran sebanyak 920 temuan tersebut, Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Hardly Stefano Periella mengatakan, bahwa KPI akhirnya memutuskan sebanyak 93 program yang dinyatakan melanggar.
/p>
Hardly juga menjelaskan, dari total 920 potensi pelanggaran tersebut, berasal dari 306 program siaran yang ditayangkan di Indonesia.
/p>
Hardly menjelaskan bahwa KPI saat ini melakukan pengawasan terhadap 16 induk jaringan televisi yang ada di Indonesia. Dari 16 jaringan induk tersebut, rata-rata per hari memiliki sebanyak 15 program siaran.
/p>
Dengan jumlah tersebut, dalam sehari masyarakat memiliki kurang lebih sebanyak 240 program alternatif yang disiarkan. Jika dibandingkan dengan jumlah potensi pelanggaran yang ada, rata-rata potensi pelanggaran sebesar 1 persen per hari.
/p>
"Total produk siaran 240, kalau dibandingkan dengan potensi pelanggarannya itu 1 persen per hari. Itu potensi," katanya, Minggu (5/9) malam.
/p>
Untuk memutuskan apakah potensi pelanggaran tersebut merupakan sebuah pelanggaran, menurut dia, perlu proses verifikasi dan lainnya.
/p>
Dengan data tersebut, lembaga penyiaran yang ada di Indonesia masih beroperasi sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. "Masih ada 99 persen yang masih baik dibanding 1 persen yang menjadi potensi pelanggaran," ujarnya.
/p>
Ia mengharapkan masyarakat Indonesia bisa memilih program siaran yang berkualitas. KPI mencatat pada tahun 2020 ada kurang lebih 114 program siaran yang memiliki kualitas baik dan mendapatkan penghargaan. (khf/fin)
/p>