Ada 920 Temuan, KPI Sebut 93 Program Dinyatakan Melanggar

fin.co.id - 06/09/2021, 09:13 WIB

Ada 920 Temuan, KPI Sebut 93 Program Dinyatakan Melanggar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

/p>

JAKARTA - Sepanjang 2020, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 920 potensi pelanggaran. Yakni, yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di dalam negeri.

/p>

Dari total potensi pelanggaran sebanyak 920 temuan tersebut, Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Hardly Stefano Periella mengatakan, bahwa KPI akhirnya memutuskan sebanyak 93 program yang dinyatakan melanggar. 

/p>

Hardly juga menjelaskan, dari total 920 potensi pelanggaran tersebut, berasal dari 306 program siaran yang ditayangkan di Indonesia. 

/p>

Hardly menjelaskan bahwa KPI saat ini melakukan pengawasan terhadap 16 induk jaringan televisi yang ada di Indonesia. Dari 16 jaringan induk tersebut, rata-rata per hari memiliki sebanyak 15 program siaran.

/p>

Dengan jumlah tersebut, dalam sehari masyarakat memiliki kurang lebih sebanyak 240 program alternatif yang disiarkan. Jika dibandingkan dengan jumlah potensi pelanggaran yang ada, rata-rata potensi pelanggaran sebesar 1 persen per hari.

/p>

"Total produk siaran 240, kalau dibandingkan dengan potensi pelanggarannya itu 1 persen per hari. Itu potensi," katanya, Minggu (5/9) malam.

/p>

Untuk memutuskan apakah potensi pelanggaran tersebut merupakan sebuah pelanggaran, menurut dia, perlu proses verifikasi dan lainnya. 

/p>

Dengan data tersebut, lembaga penyiaran yang ada di Indonesia masih beroperasi sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. "Masih ada 99 persen yang masih baik dibanding 1 persen yang menjadi potensi pelanggaran," ujarnya.

/p>

Ia mengharapkan masyarakat Indonesia bisa memilih program siaran yang berkualitas. KPI mencatat pada tahun 2020 ada kurang lebih 114 program siaran yang memiliki kualitas baik dan mendapatkan penghargaan. (khf/fin)

/p>

Admin
Penulis