News . 03/09/2021, 13:16 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan Kades Probolinggo, KPK Panggil 17 Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Probolinggo, Jumat (3/9). Para pihak yang dipanggil merupakan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo, Jawa Timur.

/p>

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9).

/p>

Ali mengatakan, sebanyak 17 orang tersangka yang dipanggil yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

/p>

KPK pun berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

/p>

Diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (29/8).

/p>

Ia diamankan tim satuan tugas KPK bersama suaminya selaku Anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

/p>

KPK kemudian menetapkan keduanya bersama 20 pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kades di Pemkab Probolinggo.

/p>

Puput diduga mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com