JAKARTA - Cukai rokok hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Tercatat, kontribusi cukai rokok bagi pendapatan cukai di Indonesia mencapai 96 persen. Keberadaan industri ini menjadi bantalan pendapatan negara, hal ini bisa tercermin dari target pendapatan cukai tahun ini yang dipatok mencapai Rp 180 triliun. Target itu dipercaya bakal kembali meningkat di tahun 2022 menjadi Rp 203 triliun.
/p>
Tak hanya itu, tembakau yang menjadi bahan baku utama rokok juga menjadi tumpuan banyak petani, serta para pekerja yang mengais nafkah dari Industri Hasil Tembakau (IHT). Namun demikian, dibalik segala kebaikan dari tembakau dan rokok, barang ini juga menjadi pembunuh hebat di Indonesia akibat penyakit jantung koroner. Belum lagi, jumlah perokok aktif anak-anak juga terus meningkat.
/p>
Ekonom Senior Universitas Indonesia, Faisal Basri mengusulkan baiknya tarif cukai rokok pada 2022 mendatang dinaikkan menjadi 12,5 persen konsisten setiap tahun. Tujuannya untuk menekan jumlah perokok aktif di Indonesia, agar taraf kesehatan menjadi lebih baik lagi.
/p>
"Sebaiknya tarif cukai rokok ini kenaikannya konsisten 12,5 persen tiap tahun, tapi harus konsisten. Jangan seperti tahun 2019 tidak naik karena mau pemilu, setelah itu naik 35 persen," ujar Faisal Basri dalam diskusi yang diselenggarakan AJI Jakarta, dikutip Jumat (3/9/2021).
/p>
BACA JUGA: Pelaku Industri Hasil Tembakau Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok
/p>
Faisal mendorong agar pemerintah tidak hanya menaikkan tarif cukai rokok saja, melainkan dengan tarif atau harga rokoknya. Karena jika harga cukai saja yang naik, maka tidak akan ampuh untuk menekan jumlah perokok di Indonesia, terutama dari usia muda yang ternyata masih sensitif dengan harga.
/p>
“Saat ini prevalensi merokok lelaki kita tertinggi di dunia, setiap tahun naik. Paling penting itu jumlah orang merokok dulu. Bisa saja produksi rokok turun karena batang merokok berkurang, tapi jumlah orang yang merokok naik terus. Artinya kebijakan cukai ini enggak efektif untuk melindungi rakyat Indonesia,” ungkapnya.
/p>
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Menaikkan Cukai Rokok dan Jalankan Simplifikasi
/p>
Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto dalam kesempatan yang sama mengatakan, tidak dipungkiri keberadaan industri ini menjadi bantalan pendapatan negara.
/p>
"Memang saat ini hampir 96 persen penerimaan cukai ini dari cukai hasil tembakau (CHT). Ini memang jadi tonggak atau pegangan kita," kata Akbar.
/p>
Akbar mengatakan Kementerian Keuangan pun saat ini terus berupaya untuk bisa mengembangkan atau memperluas ekstensifikasi cukai kelompok CHT ini.
/p>
Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai hasil tembakau memiliki cakupan yang luas seperti tembakau iris, rokok, cerutu dan HPTL. Meski begitu peran rokok tetap masih mendominasi.
/p>
"Produk-produk yang asal cukai, rokok memang sampai saat ini masih dominan," tegasnya.
/p>
Sementara itu, Stafsus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama usia anak.
/p>
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” ungkap Titik.