News . 02/09/2021, 18:19 WIB

Miris, NTP Agustus Naik Tapi Petani Hortikultura Masih Merana

Penulis : Admin
Editor : Admin
/p>

“Ini dapat didorong melalui Badan Pangan Nasional, yang pada 29 Juli lalu sudah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Keberadaan Badan Pangan Nasional ini merupakan hal positif yang harus diapresiasi. Apalagi Dalam Perpres tersebut, terdapat sembilan komoditas pangan yang menjadi pengawasan Badan Pangan Nasional yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai,” ujarnya.

/p>

“Dengan kewenangan yang dimilikinya, Badan Pangan Nasional harus mampu secara maksimal menjalankan fungsinya dalam perumusan kebijakan pangan yang komprehensif. Mulai dari produksi pangan di tingkat petani, distribusi, sampai dengan hingga stabilisasi harga. Dalam konteks pandemi, kehadiran badan ini juga harus mampu menjawab persoalan hak atas pangan bagi kelompok-kelompok masyarakat Indonesia yang rentan dan layak mendapat bantuan pangan,” lanjutnya.

/p>

Ia juga menyebutkan masalah penting yang harus segera diatasi adalah buruknya koordinasi dan keterbukaan informasi antar kementerian/lembaga, khususnya mengenai data ketersediaan pangan.

/p>

“Ini penting mengingat koordinasi antar kementerian/Lembaga perihal pangan belum berjalan baik. Dalam menetapkan kebijakan impor pangan misalnya, ini tidak boleh lagi serampangan dan menggunakan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai petani lagi-lagi menjadi korban akibat kebijakan pemerintah yang tidak tepat,” pungkasnya. (git/fin).

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com