JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyarankan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melimpahkan hasil pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum untuk diproses.
/p>
Pasalnya, menurut Zaenur, perbuatan Lili yang dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada indikasi pelanggaran pidana.
/p>
"Perbuatan Lili sangat berbahaya jika ia tetap di KPK. Perbuatan Lili sudah mengarah kepada ciri-ciri pelanggaran pidana yang serius," kata Zaenur ketika dihubungi, Kamis (2/9).
/p>
Ia mengungkapkan, terdapat larangan bagi pimpinan KPK untuk menjalin kontak dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani lembaga antirasuah sesuai Pasal 36 UU KPK. Lili, yang menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait perkara sang wali kota itu, terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 65 UU KPK.
/p>
Selain itu, menurutnya, Dewas juga perlu meneruskan hasil pemeriksaan ke KPK jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi jual beli kasus dalam perkara etik Lili.
/p>
"Ini kalau tidak ditindaklanjuti dari sisi pidana menunjukkan ada sikap permisif terhadap pelanggaran di internal KPK dan itu bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPK," tegasnya.
/p>
Dirinya pun berharap KPK bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK yang dilakukan Lili. (riz/fin)
/p>