Ada Putusan MK, KPK Makin Pede Alih Status Pegawai Sesuai Ketentuan

fin.co.id - 02/09/2021, 12:04 WIB

Ada Putusan MK, KPK Makin Pede Alih Status Pegawai Sesuai Ketentuan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sah dan konstitusional.

/p>

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan tersebut menegaskan proses alih status pegawai lembaga antirasuah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

/p>

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (1/9).

/p>

Ia menegaskan, KPK sejak awal konsisten dan selalu menghormati hasil pemeriksaan mau pun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.

/p>

"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," ucap Ali.

/p>

Ia menyatakan, pengajuan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK dipandang pihaknya sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.

/p>

"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tandasnya.

/p>

Diketahui, MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan permintaan agar MK menyatakan TWK pegawai KPK inkonstitusional yang diajukan KPK Watch Indonesia.

/p>

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

/p>

MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)

/p>

Akan tetapi, terdapat alasan yang berbeda (concuring opinion) di antara para hakim terkait putusan tersebut. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis