Ada Putusan MK, KPK Makin Pede Alih Status Pegawai Sesuai Ketentuan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sah dan konstitusional.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan tersebut menegaskan proses alih status pegawai lembaga antirasuah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Ia menegaskan, KPK sejak awal konsisten dan selalu menghormati hasil pemeriksaan mau pun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," ucap Ali.
Ia menyatakan, pengajuan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK dipandang pihaknya sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.
"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tandasnya.
Diketahui, MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan permintaan agar MK menyatakan TWK pegawai KPK inkonstitusional yang diajukan KPK Watch Indonesia.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
Akan tetapi, terdapat alasan yang berbeda (concuring opinion) di antara para hakim terkait putusan tersebut. (riz/fin)