JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sah dan konstitusional.
/p>
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan tersebut menegaskan proses alih status pegawai lembaga antirasuah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
/p>
"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (1/9).
/p>
Ia menegaskan, KPK sejak awal konsisten dan selalu menghormati hasil pemeriksaan mau pun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
/p>
"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," ucap Ali.
/p>
Ia menyatakan, pengajuan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK dipandang pihaknya sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.
/p>
"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tandasnya.
/p>
Diketahui, MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan permintaan agar MK menyatakan TWK pegawai KPK inkonstitusional yang diajukan KPK Watch Indonesia.
/p>
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
/p>
MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
/p>
Akan tetapi, terdapat alasan yang berbeda (concuring opinion) di antara para hakim terkait putusan tersebut. (riz/fin)
/p>