JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.
/p>
Selain pidana badan, Adi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.
/p>
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).
/p>
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Adi Wahyono yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
/p>
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah Covid-19," ucap Hakim Damis.
/p>
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Adi Wahyono dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga.
/p>
Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Adi Wahyono.
/p>
Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, hakim memandang Adi Wahyono bukan pelaku utama.
/p>
"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.
/p>
Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.
/p>
Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.
/p>
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
/p>
Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
/p>
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
/p>
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (riz/fin)