News

Terima Suap Bansos, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.

Selain pidana badan, Adi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Adi Wahyono yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah Covid-19," ucap Hakim Damis.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Adi Wahyono dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Adi Wahyono.

Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, hakim memandang Adi Wahyono bukan pelaku utama. 

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.

Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (riz/fin)

Berita Terkait