Soal Vonis Rizieq, HNW: Masyarakat Anggap Tidak Adil Sejak Awal Kasus

fin.co.id - 01/09/2021, 13:39 WIB

Soal Vonis Rizieq, HNW: Masyarakat Anggap Tidak Adil Sejak Awal Kasus

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai, nuansa ketidakadilan dalam kasus Habib Rizieq ini sudah dirasakan publik sejak awal. Pasalnya, Habib Rizieq dipidana karena dinilai menutupi hasil swab Covid-19.

/p>

Faktanya ada pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak menyatakan dirinya terkena Covid-19. Ia juga berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap Habib Rizieq Shihab.  

/p>

Harapan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam kasus Swab RS UMMI. 

/p>

“Masyarakat  merasakan ketidakadilan, sejak awal kasus ini diproses. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS. Bahkan, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktik ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal.  Yaitu prinsip equality before the law,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, yang diterima Rabu (1/9). 

/p>

Menurut HNW (sapaan akrabnya), rasa ketidakadilan ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengkoreksi putusan pengadilan tingkat pertama. Tetapi vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal itu. 

/p>

“Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut,” ujarnya. 

/p>

Menurutnya, terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, kehebohan dan merugikan negara, malah diberikan keringanan hukum dan remisi. Tetapi terhadap Habib Rizieq yang sama sekali tidak merugikan negara, tidak menyuap/menerima suap, malah tidak diberikan keringanan hukum.

/p>

"Malah diperpanjang masa penahanannya, dan tuntutan keadilannya ditolak di tingkat banding, dengan pengadilan tinggi menguatkan vonis tahanan selama 4 tahun terhadap HRS,” ujarnya. (khf/fin)

/p>

Admin
Penulis