News

Kasus Suap Bansos, Mantan Pejabat Kemensos Divonis 9 Tahun Penjara

fin.co.id - 01/09/2021, 21:34 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

/p>

Hakim menyatakan Matheus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Ia juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp450 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim.

/p>

"Mengadili, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).

/p>

Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1,5 tahun.

/p>

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

/p>

Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

/p>

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ucap Hakim Damis.

/p>

Sementara itu, hal yang meringankan, ia dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

/p>

majelis hakim juga mengabulkan justice collaborator (JC) kepada Matheus Joko Santoso.

/p>

Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus  dipandang bukan pelaku utama. 

/p>

"Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.

/p>

Diketahui, vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

/p>

JPU KPK sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

/p>

Matheus bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono bersama-sama eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

/p>

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Admin
Penulis
-->