Gratis! Ambil Motor Anda yang Hilang di Polda Metro Jaya

fin.co.id - 31/08/2021, 20:30 WIB

Gratis! Ambil Motor Anda yang Hilang di Polda Metro Jaya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

/p>

JAKARTA - Sepeda motor Anda hilang? Polda Metro Jaya telah mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor. Jika salah satu dari sepeda motor yang diungkap polisi adalah milik Anda, maka dipersilakan untuk diambil. Gratis.

/p>

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengembalikan tiga unit sepeda motor curian yang disita dari kawanan pencuri kepada pemiliknya yang sah, Selasa (31/8).

/p>

"Hari ini ada tiga orang yang mengambil. Kami akan berikan dengan memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah, akan kami berikan dengan cuma-cuma tanpa bayaran," katanya, Selasa (31/8).

/p>

Dia mengingatkan agar masyarakat yang menjadi korban pencurian maupun perampokan kendaraan bermotor untuk datang ke Polda Metro Jaya dan mengambil kendaraannya yang berhasil diselamatkan petugas.

/p>

"Bagi warga merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya cukup bawa bukti resmi kepemilikan kendaraan baik STNK, BPKB, Kita berikan secara cuma cuma tanpa ada bayaran," katanya.

/p>

Dikatakannya pihaknya telah menangkap 36 pelaku pencurian dan perampokan sepeda motor. Dua di antaranya diketahui sebagai pemasok senjata api kepada kawanan pencuri tersebut.

/p>

Para pelaku ini terbagi dalam tujuh kelompok berbeda yang sudah beraksi beraksi sejak 2017 di wilayah Tangerang dan Jakarta. Para pelaku ini juga tidak segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan.

/p>

Meski demikian kasus ini masih terus berkembang karena penyidik kepolisian masih memburu dua penadah yang diduga sebagai otak dari komplotan tersebut.

/p>

Selain menangkap 36 pelaku, penyidik kepolisian juga menyita beberapa barang bukti seperti 11 unit sepeda motor hasil kejahatan, satu unit mobil, kunci T, serta beberapa pucuk senjata api rakitan.

/p>

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(gw/fin)

/p>

Admin
Penulis