News . 31/08/2021, 21:08 WIB
/p>
JAKARTA - Sebanyak 13 anggota polisi dipecat dengan tidak hormat. Mereka merupakan anggota Polda Maluku.
/p>
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat dalam keterangannya mengatakan pihaknya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggotanya yang bermasalah. Mereka terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas.
/p>
"Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021," katanya di Ambon, Selasa (31/8).
/p>
Dijelaskannya, PTDH dilakukan karena 13 anggota polisi tersebut tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi.
/p>
Diungkapkannya, para anggota yang dipecat yaitu Bripka Marcus Manuhutu, Brigpol Deriel Tuarissa, Bripda Ahmad Zazalie Tahir, Bharatu Kevin Rikmon Uneputty, Briptu Ikhsan, Aipda Mechak Fenti Sinmiasa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul, dan Bripda Paisal.
/p>
Keputusan PTDH terhadap mereka melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
/p>
"Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH," katanya.
/p>
Dia sangat menyesalkan perbuatan indisipliner belasan anggota Polda Maluku tesebut. Padahal pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan pimpinan.
/p>
Tindakan tegas yang diberikan bagi yang terbukti melanggar kode etik. Langkah tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
/p>
Tercatat hingga Senin (30/8), empat anggota Polda Maluku dipecat karena terlibat kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara, yakni Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, dan Brigpol Afrizal Masaoi, serta Bripda Faisal yang dipecat karena disersi dihukum 1 tahun penjara.
/p>
Ditegaskannya, PTDH terhadap mereka juga untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri.
/p>
"Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman," tegasnya.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com