News . 30/08/2021, 22:21 WIB

Kredit Macet LPEI Rp4,7 T, Kejagung Garap 5 Saksi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kejagung terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangkanya.

/p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak masih mengumpulkan bukti dugaan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah dengan memeriksa sejumlah saksi.

/p>

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung kali ini memeriksa 5 saksi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8).

/p>

Diungkapkan para saksi tersebut adalah:

/p>

  1. NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis (ARD) pada LPEI, diperiksa terkait denganfasilitas kredit pada PT Cipta Srigati Lestari tahun 2018, PT Elite Paper Indonesia tahun 2017, PT Everbliss Pakcaging Indonesia tahun 2017, PT Kemilau Kemas Timur tahun 2017, PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2016, PT Summit Paper Indonesia tahun 2017, PT Borneo Walet Indonesia tahun 2018, PT Jasa Mulya Indonesia;
  2. ML selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) pada LPEI periode tahun 2014 s/d 2017, diperiksa terkait dengan fasilitas kredit pada PT Elite Paper Indonesia, PT Kemilau Kemas Timur, PT Permata Sinita Kemasindo, PT Summit Paper Indonesia, CV Prima Garuda, CV Inti Makmur, CV Abayagiri Timur, CV Multi Mandala, PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Kemilau Harapan Prima;
  3. DAP selaku Analis pada Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI periode 2015 s/d 2018, diperiksa terkait dengan pembiayaan pada PT. Jasa Mulya Indonesia tahun 2015 dan PT Cipta Srigati Lestari;
  4. H selaku Kepala Departemen pada Kantor Wilayah Makassar pada LPEI tahun 2018, diperiksa terkait dengan pembiayaan pada PT Cipta Srigati Lestari pada 2018;
  5. MAZ selaku Relationship Manager (RM) pada Kantor Wilayah Makassar pada LPEI tahun 2018, diperiksa terkait dengan pembiayaan pada PT Cipta Srigati Lestari pada tahun 2018;
/p>

saksi pertama adalah YTP, Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II LPEI. Sedangkan seorang lagi adalah S, Kepala Divisi Operasional LPEI.

/p>

Dijelaskannya, keterangan para saksi dibutuhkan untuk menemukan fakta apa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri.

/p>

"Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," katanya.

/p>

Sebelumnya, Leonard mengatakan pihaknya tengah usut kredit macet LPEI kepada 9 perusahaan.

/p>

"Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resik dalam posisi colektibility 5 atau macet per tanggal 31 Desember 2019," ujarnya, Rabu (30/6).

/p>

Dikatakannya, LPEI diduga melakukan penyaluran kredit tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

/p>

"Dimana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)," jelasnya.

/p>

Diterangkan Leonard, berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun itu meningkat 807,74 persen dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk mengkover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah di antaranya disebabkan oleh ke - 9 debitur.

/p>

"Bahwa salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dimana selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr S," ujarnya.

/p>

"Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI," tambahnya.

/p>

Akibatnya, hal tersebut di atas menyebabkan debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikategorikan macet sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp 683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp 576 miliar dan denda serta bunga Rp 107, 6 miliar.(lan/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com