JAKARTA - Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KS) Ali Mochtar Ngabalin merespon kabar Ustad Yahyah Waloni dilarikan ke rumah sakit akibat sakit jantung setelah dijadikan sebagai tersangka penodaan Agama.
/p>
Melalui akun Twitter, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Yahya Waloni harus jalani proses hukum sebagai balasan dari perbuatannya. Ngabalin mengingatkan Waloni bahwa kepolisian profesional dalam menangani kasus.
/p>
"Wahai Yahya, Kadrun dkk- para penyebar fitnah dan kebencian pada pemerintah, kalian telah membohongi umat. Ingat! yang harus kalian tahu dari polisi adalah profesionalisme lembaga negara ini. Jalani saja agar jadi pelajaran bagi yang lain, Insya Allah kau akan dipenjara Yahya," ucap Ngabalin, Sabtu (28/8/2021).
/p>
Sebelumnya Ngabalin juga merespon kabar penangkapan Waloni. Seolah merasa senang, dia mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri.
/p>
"Yahya apa kabar Ngana dinda? Belajar yang banyak kalau masih mau berdakwah, salam pe Nur Sugi bilang dari bang ali. Bareskrim thanks telah melaksanakan amanah UU. Negeri kita harus bersih dari pengaruh fundamentalis dan radikalisme kampungan," tuturnya.
/p>
Penceramah asal Sulawesi Utara itu, tengah dirawat di Rumah SakitBhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengalami sakit jantung. Meski demikian, polisi pastikan proses hukumnya tetap berjalan.
/p>
Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8/2021) kemarin.
/p>
Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama, pada Selasa (27/4/2021) lalu.
/p>
Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (dal/fin).
/p>