News

Tes Imunologi Sebelum Sekolah PTM

Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan kegiatan belajar-mengajar, di satuan pendidikan bisa dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen atau maksimal lima peserta didik per kelas dan PAUD maksimal 33 persen atau maksimal lima peserta didik per kelas.(gw/fin)

Berita Terkait