News . 26/08/2021, 16:09 WIB

KPK Apresiasi Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan Penipu Pihak Berperkara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa gadungan diduga menipu salah seorang yang sedang berperkara di KPK.

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8).

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

"Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedurnya. Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," ucap Ali.

Ia menegaskan KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan.

"Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial R di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/8) dini hari, setelah diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.

Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jamintel Kejagung Atang Pujiyanto menyebut sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejagung.

Ia menuturkan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.

Dari penangkapan R tersebut, turut diamankan uang senilai Rp305 juta dari mobil yang dibawanya. Dalam pengembangan, uang itu diduga berasal dari salah seorang yang sedang berperkara di KPK terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta. (riz/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id