Hingga Juli, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp 12,5 Triliun, Paling Banyak Rokok Ilegal

fin.co.id - 26/08/2021, 15:17 WIB

Hingga Juli, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp 12,5 Triliun, Paling Banyak Rokok Ilegal

JAKARTA - Hingga Juli 2021, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia hingga senilai Rp 12,5 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 14.000 tindakan pencegahan atau penindakan barang ilegal yang dilakukan di seluruh Indonesia, sejak Januari hingga Juli 2021.

/p>

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dalam konferensi pers virtual, Kamis (26/8). Askolani mengakui, hasil tangkapan itu meningkat signifikan dibandingkan dengan capaian tahun lalu.

/p>

“Di 2021 ini terjadi lonjakan, nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun, naik dua kali lipat dibandingkan 2020, event sekarang baru bulan Juli,” ungkap Askolani.

/p>

Askolani mengatakan, penindakan barang ilegal terus mengalami peningkatan, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19. Tahun lalu, kata dia, DJBC melakukan sebanyak 21.900 penindakan barang ilegal. Jumlah ini meningkat dari posisi 2019 yang tercatat mencapai 21.000 penindakan barang ilegal. Sementara pada 2018, DJBC mencatat penindakan barang ilegal yang dilakukan mencapai 18.000 tindakan.

/p>

“Tentunya kenapa bisa mendapatkan tegahan yang meningkat, karena konsistensi dan tantangan yang dihadapi di lapangan meningkat. Di 2021 tendensinya sudah lebih dari 50 persen dari 2020,” ungkapnya.

/p>

Ia mengungkapkan, dari penindakan tersebut, barang ilegal yang paling banyak ditemukan adalah rokok ilegal. Porsinya bahkan mencapai 41 persen dari total barang tegahan sepanjang tahun 2021. Sementara miras porsinya mencapai 7 persen, narkoba 7 persen, kendaraan sebesar 6 persen, kemudian sisanya tekstil, obat-obatan, kendaraan darat, mesin, besi dan lainnya.

/p>

Askolani mengakui, peredaran rokok ilegal banyak bermunculan setiap tahun. Mengutip hasil kajian UGM, persentase rokok ilegal di pasaran mencapai 4,8 persen. Meski, peredaran rokok ilegal di Indonesia lebih tinggi dibanding di Vietnam sebesar 23 persen. Namun dia menegaskan, pihaknya ingin menekan peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3 persen.

/p>

"Kita terus melakukan untuk mengurangi seminimal mungkin, maka harapan kita ini bisa menekan level di bawah 3 persen," pungkas Askolani. (git/fin)

/p>

Admin
Penulis