Hakim Itu Sumber Hukum, Jadi Harus Kreatif

fin.co.id - 26/08/2021, 21:36 WIB

Hakim Itu Sumber Hukum, Jadi Harus Kreatif

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Hakim harus kreatif dalam menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hakim juga tidak boleh hanya dibelenggu UU. Karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal saat memutuskan suatu perkara. Seorang hakim harus kreatif dalam menegakkan keadilan dalam persidangan.

/p>

"Pada dasarnya hakim itu menegakkan keadilan. Bukan menegakkan peraturan. Pasal 1 ayat 3 hasil Amandemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat. Hakim disamping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan. Putusan Pak Bagir Manan sebagai hakim, banyak kita lihat memengaruhi pembentukan hukum di Indonesia kita," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi memperingati ulang tahun Profesor Bagir Manan di Jakarta, Kamis (26/8)

/p>

Kreativitas hakim pernah dilakukan Mahfud saat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pilkada. Dia mencontohkan kecurangan dalam pilkada harus terstruktur, sistematis, dan masif.

/p>

"Hal itu menjadi bagian dari tata hukum setelah Putusan MK. Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum. Namun setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK," paparnya.

/p>

Contoh lainnya adalah saat pembuktian dan mendengarkan rekaman di pengadilan MK, pada kasus Bibit-Chandra. Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, lantas dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.

/p>

Sementara itu, Bagir Manan menyoroti hakim masih dilekati tradisi hanya menerapkan hukum. Belum tradisi menjadi lawmaker. Ia berharap diskusi tersebut bisa mendorong metode pendidikan hukum yang bisa membuat hakim sadar bahwa mereka adalah sumber hukum.(rh/fin)

/p>

Admin
Penulis