News . 26/08/2021, 15:32 WIB
JAKARTA - Pembacaan vonis atau putusan terhadap Vicky Prasetyo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ditunda.
Sidang putusan tersebut sedianya digelar hari ini, Kamis (26/8/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan penundaan vonis karena ada alasan tertentu, sehingga penyusunan belum siap dibacakan.
"Susunan majelis baru selesai dirubah karena salah satu anggota kami ada yang mutasi. Jadi kami belum siap membacakan putusan,'' ujar ketua hakim seperti dikutip dari kanal YouTube Esge Entertainment.
Sidang berikutnya akan dilanjukan pada satu pekan kemudian, yakni 2 September 2021.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo berharap majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
Adapun kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan oleh mantan istrinya, Angle Lelga.
Kasus tersebut, bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga, di mana saat itu masih status istrinya.
Vicky Prasetyo kemudian melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perzinahan. Namun kasus tersebut dihentikan polisi, karena tak cukup bukti.
Tidak terima dengan tuduhan itu, Angel Lelga lantas melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tuduhan pencemaran nama baik.
Atas kasus tersebut, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan JPU menuntut delapan bulan penjara. (din/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id