JAKARTA - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan alasan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Mulai dari memudahkan pemilih saat memberikan hak suaranya, mengurangi beban KPPS, mengurangi potensi surat suara tidak sah hingga efisiensi.
/p>
Evi menerangkan lebih mendalam desain hasil penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Pertama, desain menggabungkan 5 jenis surat suara ke dalam satu surat suara. Desain ini nantinya meminta pemilih untuk menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan.
/p>
"Dengan catatan Daftar Pasangan Calon (DPC) Presiden dan Wakil Presiden ditempel dipapan pengumuman, sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kab/kota ditempel di dalam bilik suara," kata Evi dikutip, Kamis (26/8).
/p>
Desain kedua, pemilih nantinya akan menggunakan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD). Pemilih nantinya untuk jenis surat suara ini akan memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik.
/p>
"Catatannya DCT Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kab/kota serta DPC presiden dan wakil presiden seluruhnya ditempel di papan pengumuman," tambah Evi.
/p>
Sedangkan desain ketiga pemilih masih diberikan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD), namun pemberian hak suaranya dilakukan dengan cara mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik.
/p>
"Catatannya DPC presiden dan wakil presiden seluruhnya ditempel di papan pengumuman sedangkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kab/kota," tandasnya. (khf/fin)
/p>