JAKARTA - TNI diminta membuat regulasi penggunaan media sosial (medsos) bagi prajurit TNI dan keluarganya. Aturan ini dinilai penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan yang dapat mencederai marwah TNI.
/p>
"Regulasi tersebut perlu memuat adanya kewajiban untuk melaporkan dan mendaftarkan akun media sosial institusi, prajurit, dan keluarganya. Ini sebagai upaya monitoring dalam mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat mencederai marwah TNI di mata publik. Jika tidak, hal itu dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap TNI," kata Pengamat militer dan keamanan, Susaningtyas Kertopati di Jakarta, Rabu (25/8).
/p>
Menurutnya, TNI secara institusi dan prajurit perlu hadir secara strategis dalam memanfaatkan media sosial. Tujuannya adalah membangun pesan komunikasi yang positif (institution branding).
/p>
Namun, di sisi lain, prajurit dan keluarganya harus berhati-hati dalam memanfaatkan medsos. "Semua prajurit dan keluarganya wajib mengetahui bahwa ketika masuk ke platform media sosial, mereka masih mewakili institusi militer. Untuk itu, dalam berkomentar, memposting, dan menyebarkan informasi diperlukan kehati-hatian," jelasnya.
/p>
Yang perlu diperhatikan adalah dilarang memposting, menyukai (like) atau tidak menyukai (dislike), berkomentar, membagikan tautan yang bernuansa politis, ujaran kebencian, hoaks, rasisme, melecehkan dan menghina. "Hal itu sesuai dengan hukum mengenai penggunaan informasi elektronik yang ada di Indonesia," tukasnya.
/p>
Prajurit TNI dan keluarganya diminta jangan mengunggah gambar yang memiliki hak cipta orang lain tanpa izin. Kemudian, detail misi dan kegiatan operasi, mengumumkan posisi lokasi dan waktu unit dalam operasi. Selain itu, jangan merilis informasi tentang kematian anggota militer saat bertugas sebelum pihak keluarga mendapatkan informasi tersebut.
/p>
Prajurit jangan mengunggah gambar alutsista atau fasilitas militer yang rusak dan tidak terawat. Termasuk mengaktifkan menu geo-tagging atau lokasi saat prajurit dalam kegiatan operasi militer. "Unggahan yang menggambarkan lokasi pasukan, peralatan, detail unit taktis, dan jumlah personel dalam operasi harus dihindari," urainya.
/p>
Dalam konteks media sosial resmi kesatuan, postingan yang bersifat kegiatan rutin, seperti apel, penyuluhan, dan olahraga, tidak perlu terlalu sering diekspose. Karena selain tidak menarik dan tidak memiliki nilai strategis.
/p>
"Unggahan seperti itu cenderung membuat engangement audience terhadap akun tersebut menjadi rendah. Strategi komunikasi adalah kombinasi dari semua elemen komunikasi yang dirancang untuk mencapai tujuan yang optimal," bebernya.
/p>
Tanpa strategi komunikasi yang terkonsep, terstruktur, dan terintegrasi, sama saja membiarkan representasi, citra, dan pandangan publik terhadap institusi militer dapat menjadi buruk.
/p>
Susaningtyas Kertopati menyebut saat ini sekitar 60 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 160 juta jiwa menggunakan media sosial.
/p>
Karateristik media sosial, lanjutnya, adalah cepat (rapid), mudah dibagikan (shareable), dan multikanal. Sehingga, kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penggunaannya bagi institusi, prajurit TNI, dan keluarganya perlu dirumuskan secara cermat dan tepat.
/p>
"Perlu ada panduan atau buku pegangan yang berisi regulasi, aturan, batasan, dan pedoman teknis lainnya dalam menggunakan media sosial. Termasuk Two-Factor Authentication (2-FA) untuk keamanan digital. Ini telah dilakukan di banyak negara," pungkasnya. (rh/fin)
/p>