JAKARTA - Para obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bakal dipidanakan. Proses pemidanaan jika para obligor BLBI tak kooperatif atau mangkir dari upaya penyelesaian.
/p>
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi tenggat waktu penyelesaian kasus BLBI hingga Desember 2023. Karena Pemerintah akan tegas untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
/p>
"Mohoh kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden (Jokowi) tidak lama sampai Desember 2023," tegas Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Rabu (25/8).
/p>
Dijanjikannya, perkembangan kasus tersebut akan terus publikasikan secara transparan.
/p>
"Kita akan laporkan sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu," katanya.
/p>
Diungkapkannya, ada 48 obligor dipanggil oleh Satgas BLBI. Pemanggilan dilakukan karena mereka berutang pada negara. Total utangnya mencapai Rp111 triliun.
/p>
"Ini pada semua 48 orang obligor dan debitur yang jumlah utangnya kepada negara Rp 111 triliun," tegasnya.
/p>
Ditegaskannya, para obligor harus memenuhi panggilan Satgas BLBI. Dan mereka harus segera mengembalikan utang negara agar bisa digunakan untuk rakyat.
/p>
Mahfud mengancam akan memidanakan para obligor jika mangkir. Sebab pihaknya telah bekerja sama dengan penegak hukum mulai dari KPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.
/p>
"Saya juga sudah berbicara dengan aparat penegak hukum pidana, dengan Pak Firli, saya undang ke kantor Ketua KPK. Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, bahwa kalau para pengutang ini mangkir, tidak mengakui utangnya padahal sudah jelas dan dokumen utangnya itu, bisa saja kasus ini, meskipun kami selesaikan secara perdata bisa, ini menjadi kasus pidana," ungkapnya.
/p>
Dijelaskannya kasus tersebut bisa beralih dari perdata menjadi kasus pidana korupsi. Hal itu bisa terjadi apabila mereka yang mempunyai utang kepada negara tidak mau membayar utangnya, sehingga bisa dikatakan memperkaya diri.
/p>
"Bisa korupsi, karena korupsi kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana. Oleh sebab itu, mohon koperatif," tegasnya.(gw/fin)
/p>