News . 24/08/2021, 17:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu aparat penegak hukum lain menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang semester I 2021.
Kedua DPO berasal dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Hingga akhir Juni 2021, KPK telah membantu pencarian dua DPO," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/8).
Adapun kedua DPO masing-masing H. Khoironi F. Cadda, terpidana perkara tipikor terkait penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007.
APBD yang menjadi bancakan itu diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara Rp4,5 miliar.
Sementara, satu DPO lainnya yakni berinisial CAP, tersangka perkara tipikor terkait pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar.
Karyoto mengatakan, selain membantu pencarian DPO pada tahap penyidikan maupun penuntutan, KPK juga memfasilitasi perbantuan lainnya kepada aparat penegak hukum dalam pelaksanaan supervisi perkara.
Perbantuan itu di antaranya pemeriksaan fisik di tahap penyidikan, pelacakan aset di tahap penyidikan, keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan fasilitasi lainnya yang dibutuhkan. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id