News . 24/08/2021, 18:50 WIB
JAKARTA - Sepanjang semester I 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang negara sebesar Rp171,99 miliar.
/p>
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya terus berupaya melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara. Hal ini, ucap Karyoto, merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.
/p>
"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah
/p>
dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/8).
/p>
Karyoto menyebut, jumlah Rp171,99 miliar yang dikembalikan ke kas negara itu terdiri dari denda, uang pengganti, dan rampasan.
/p>
Secara terperinci, Rp73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.
/p>
Kemudian, Rp11,84 miliar berupa pendapatan denda, serta penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Sementara itu, Rp85,67 miliar lainnya dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah.
/p>
Pada tahun sebelumnya, KPK menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) sejumlah Rp100 miliar.
/p>
Jumlah itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan, dan hibah atau penetapan status penggunaan barang rampasan. (riz/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com